JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Langkah ini diambil pemerintah usai mantan Kapolri tersebut terjerat skandal penyadapan ilegal yang turut menyasar saluran komunikasi Presiden.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KSP, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perombakan mendadak di tubuh KSP tersebut.
"Pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitasnya sebagai Kepala KSP. Ini merupakan konsekuensi logis atas penetapan status tersangka tersebut," tegas Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Pencopotan ini menyusul penyidikan Bareskrim Polri yang menetapkan Listyo Sigit beserta dua jenderal polisi aktif Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso—sebagai tersangka perkara illegal access dan pemantauan tanpa izin.
Berdasarkan paparan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, aksi penyadapan tak berizin ini berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah kontak penting disusupkan ke perangkat sadap milik Polri tanpa prosedur hukum maupun mekanisme verifikasi, termasuk ponsel pribadi milik Presiden Prabowo.
Selain menyasar Presiden RI, operasi pemantauan ilegal ini juga menargetkan berbagai elemen sipil dan pejabat publik, seperti pimpinan pergerakan massa, tokoh politik, wartawan media massa, hingga tokoh masyarakat.
Atas pelanggaran berat ini, para tersangka terancam hukuman pidana berlapis berdasarkan KUHP baru (UU No. 1/2023) serta UU ITE, dengan ancaman sanksi penjara maksimal hingga 10 tahun. (Sumber CNN Indonesia)
