Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA - Kasus penyadapan mengejutkan gegerkan tanah air. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit (LSP), Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," tegas Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga kuat telah membobol dan menyadap nomor telepon pribadi milik Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya Kepala Negara, aksi penyadapan ilegal ini juga menyasar lingkaran pejabat negara, tokoh politik nasional, insan pers, tokoh ormas, LSM, hingga jajaran pengusaha.

Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung lama sepanjang tahun 2025 hingga 2026 tanpa alasan penegakan hukum yang sah. Bahkan, para pelaku sempat berusaha menghapus jejak digital (log) pada Oktober 2026 untuk menutupi aksi mereka.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Asep.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami motif di balik penyadapan terhadap Presiden RI dan tokoh-tokoh penting tersebut untuk melengkapi berkas perkara. (Source: Detik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak