Gagalnya Desentralisasi Pendidikan: IMAKIPSI Desak RUU Sisdiknas Kembalikan Tata Kelola Guru dan Sekolah ke Pemerintah Pusat

IMAKIPSI Desak RUU Sisdiknas Kembalikan Tata Kelola Guru dan Sekolah ke Pemerintah Pusat

Jakarta
– Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) mendesak pemerintah dan DPR RI menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan desentralisasi pendidikan yang telah berlangsung sejak era otonomi daerah. Menurut IMAKIPSI, tata kelola pendidikan yang tersebar di pemerintah daerah belum mampu menjamin pemerataan mutu pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana, maupun perlindungan terhadap profesi guru.

Koordinator Pusat IMAKIPSI, Fikri Fathuridwanullah, menilai sudah saatnya pengelolaan pendidikan nasional dikembalikan kepada Pemerintah Pusat, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sekolah, rekrutmen tenaga pendidik, hingga penggajian guru. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh layanan pendidikan yang setara tanpa dipengaruhi oleh kemampuan fiskal masing-masing daerah.

IMAKIPSI juga menyoroti penurunan dana transfer pendidikan ke daerah sebagai salah satu indikator rapuhnya pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Alokasi transfer pendidikan yang mencapai Rp341,6 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp347,9 triliun pada 2025 turun menjadi Rp253,4 triliun pada 2026. Penurunan hampir Rp100 triliun tersebut dinilai berpotensi melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sektor pendidikan.

Di berbagai daerah, kondisi tersebut mulai memunculkan sejumlah persoalan. Beberapa pemerintah daerah dilaporkan melakukan pengurangan tenaga guru honorer, antara lain di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Dompu, Tuban, Enrekang, dan Lombok Tengah. Selain itu, terdapat laporan mengenai pemutusan kontrak maupun pembatasan masa kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, seperti Deli Serdang, Nusa Tenggara Barat, dan Majene. Keterbatasan anggaran juga disebut menghambat rehabilitasi sekolah rusak sehingga banyak fasilitas pendidikan belum memperoleh perbaikan yang memadai.

Selain persoalan tata kelola, IMAKIPSI menilai masih terdapat ketimpangan dalam prioritas penggunaan anggaran pendidikan nasional. Dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp769,1 triliun dalam APBN, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara itu, berdasarkan simulasi yang disusun IMAKIPSI, sekitar Rp16,91 triliun dinilai cukup untuk memberikan penghasilan minimal Rp2 juta per bulan kepada sekitar 700 ribu guru honorer. Adapun anggaran sebesar Rp33,6 triliun diperkirakan dapat digunakan untuk memberikan penghasilan minimal Rp4 juta per bulan kepada jumlah guru yang sama. Organisasi tersebut juga memperkirakan kebutuhan sekitar Rp183 triliun untuk mendukung pembiayaan sekolah swasta pada jenjang pendidikan dasar.

Menurut IMAKIPSI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan guru, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), rendahnya penghasilan guru honorer maupun PPPK paruh waktu, serta kerusakan infrastruktur sekolah masih menjadi pekerjaan rumah yang memerlukan perhatian serius dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional.

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, IMAKIPSI juga mengkritisi rencana kodifikasi berbagai undang-undang yang mengatur sektor pendidikan dan aparatur sipil negara apabila tidak disertai penyelesaian terhadap persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut organisasi tersebut, sistem yang berlaku saat ini menyebabkan proses rekrutmen, distribusi, perlindungan, pengembangan kompetensi, hingga kesejahteraan guru sangat bergantung pada kapasitas birokrasi dan kemampuan fiskal daerah. Akibatnya, kualitas layanan pendidikan menjadi tidak merata, sementara guru kerap menjadi pihak yang disalahkan atas rendahnya mutu pendidikan meskipun bekerja di tengah keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan.

Atas dasar itu, IMAKIPSI menyampaikan tiga tuntutan utama dalam pembahasan RUU Sisdiknas, yaitu mengembalikan tata kelola pendidikan kepada Pemerintah Pusat, termasuk pengelolaan sarana dan prasarana sekolah, rekrutmen, pengangkatan, serta penggajian guru agar standar layanan pendidikan berlaku secara nasional. Selanjutnya, mengalokasikan anggaran APBN secara langsung untuk revitalisasi sekolah serta menjamin penghasilan yang layak bagi seluruh guru honorer dan guru PPPK. Terakhir, menghentikan politisasi dan stigmatisasi terhadap profesi guru serta memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai pilar pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

"Pendidikan bukan barang dagangan dan sekolah bukan proyek daerah. Ketika daerah tercekik anggaran, ribuan guru kehilangan pekerjaan, dan sekolah-sekolah rusak tak kunjung diperbaiki, Pemerintah Pusat tidak boleh bersembunyi di balik otonomi daerah. Tata kelola pendidikan harus dikembalikan ke pusat agar setiap anak Indonesia dapat belajar di sekolah yang aman dan setiap guru dapat mengajar dengan tenang, sejahtera, dan bermartabat," tegas Fikri Fathuridwanullah, Koordinator Pusat IMAKIPSI.

IMAKIPSI berharap pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya berhenti pada penyatuan berbagai regulasi pendidikan, tetapi mampu menghasilkan reformasi tata kelola pendidikan nasional yang menyelesaikan persoalan mendasar, menjamin pemerataan layanan pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru, serta menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Fat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak